IUJP ESDM berlaku Nasional
Dikeluarkan oleh Kementrian ESDM
lzin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUJP, adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan
Pedoman dasar IUJP
Standar
Dalam melaksanakan kegiatan jasa pertambangan harus sesuai dengan Standar Khusus, Standar Nasional Indonesia, Standar Kompetensi Kerja Nasional yang telah ditetapkan sebagai standar wajib di sektor pertambangan
Prosedur
Menetapkan dan menerapkan prosedur yang efektif dan terdokumentasi terkait pengelolaan jasa pertambangan
Kaidah
Penerapan kaidah teknik usaha jasa pertambangan yang baik, meliputi upaya pengelolaan lingkungan hidup, keselamatan pertambangan, konservasi Mineral dan Batubara, dan teknis pertambangan sesuai dengan bidang dan subbidang usahanya
Klasifikasi dan Persyaratan
Klasifikasi
1. survei tinjau (reconnaissance);
2. remote sensing; dan
3. prospeksi;
1. manajemen eksplorasi;
2. penentuan posisi;
3. pemetaan topografi;
4. pemetaan geologi;
5. geokimia;
6. geofisika;
7. survei bawah permukaan;
8. geoteknik;
9. pemboran eksplorasi;
10. percontoan eksplorasi; dan
11. perhitungan sumber daya dan cadangan;
1. penyusunan dokumen lingkungan (AMDAL dan/atau UKL-UPL); dan
2. penyusunan Studi Kelayakan;
1. penerowongan (tunneling);
2. penyemenan tambang bawah tanah;
3. penyanggaan tambang bawah tanah;
4. shaft sinking;
5. sistem penerangan tambang bawah tanah;
6. alat gali, muat, dan angkut tambang bawah tanah;
7. pemboran dan peledakan;
8. fasilitas perbengkelan;
9. komisioning tambang;
10. ventilasi tambang;
11. fasilitas pengolahan;
12. fasilitas pemurnian;
13. jalan pertambangan;
14. jembatan;
15. pelabuhan;
16. gudang bahan peledak;
17. fasilitas penimbunan bahan bakar cair;
18. sistem penyaliran;
19. tempat penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
20. kolam pengendap;
21. Tailing Storage Facility (TSF); dan
22. geoteknik;
1. menggunakan truk;
2. menggunakan lori;
3. menggunakan ban berjalan (belt conveyor);
4. menggunakan tongkang;
5. menggunakan pipa; dan
6. menggunakan lift;
1. pemantauan lingkungan;
2. survei RKL/RPL;
3. pengelolaan air asam tambang;
4. audit lingkungan pertambangan; dan
5. pengendalian erosi;
1. penyiapan dan penataan lahan;
2. penebaran tanah pucuk (topsoil);
3. pembongkaran fasilitas;
4. pembibitan;
5. penanaman; dan
6. perawatan;
1. pemeriksaan dan pengujian teknik;
2. audit keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan; dan/atau
1. pembukaan lahan;
2. pemberaian/pembongkarantanah/batuan penutup dengan didahului peledakan;
3. pemberaian/pembongkaran tanah/batuan penutup tanpa didahului peledakan;
4. pengupasan, pemuatan dan pemindahan tanah/batuan penutup;
5. penggalian mineral (mineral getting);
6. penggalian batubara (coal getting); dan
7. penggalian, pemindahan dan/atau pencucian endapan mineral aluvial dalam rangka program kemitraan
Persyaratan
2. Format isian lampiran permohonan;
3. Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang. 4. Mencantumkan maksud dan tujuan di dalam akta pendirian yang menyatakan antara lain: “Bergerak di bidang usaha jasa pertambangan, Kode KBLI 09900, dapat digabung dengan konstruksi, penyewaaan alat/mesin dll Tidak dapat digabung dengan:
a) Pertambangan mineral/batubara, Kode KBLI: 05xxx, 07xxx, 08xxx
b) Perdagangan mineral/batubara, Kode KBLI: 46610, 46620, 46634, 46641”
5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha;
6. NIB;
7. Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkapi dengan identitas dan NPWP/Tax ID;
8. Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat akhir (beneficial ownership) yang dilengkapi jumlah/persentase saham dan NPWP/Tax ID; dan
9. Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (cap perusahaan asli) yang menyatakan bahwa seluruh keterangan yang dilampirkan pada surat permohonan adalah benar.
- nama tenaga ahli;
- keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat pelatihan;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA);
- ijazah;
- curriculum vitae (CV); dan
- surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh tenaga ahli yang bersangkutan di atas materai.
- jenis;
- jumlah;
- kondisi;
a)kelayakan penggunaan yang dinyatakan dalam persentase; dan
b) untuk peralatan angkat, gali, muat dan angkut melampirkan surat pernyataan kelayakan (mechanical availability) yang ditandatangani oleh kepala bagian mekanik/permesinan atau orang yang berkompeten; - status kepemilikan;
a) melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi diatas materai apabila status kepemilikan peralatan adalah milik badan usaha pemohon.
b) untuk peralatan dengan status sewa, salinan dokumen perjanjian sewa peralatan harus dilampirkan.
c) jika belum mempunyai peralatan baik milik sendiri maupun sewa, harus melampirkan surat perjanjian kerja sama (MoU) atau surat dukungan dengan perusahaan yang memiliki peralatan. - lokasi keberadaan alat.
- Bila diperlukan, verifikasi lapangan untuk tenaga ahli dan peralatan dapat dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dokumen permohonan IUJP khusus untuk bidang usaha penambangan
Tarif Layanan
IUJP
Asistensi Pembuatan IUJP
Rp xxx.000.000
Rp xx.000.000
- Izin Usaha Jasa Pertambangan BKPM/OSS
- Dokumen persyaratan dibantu
Tahapan Layanan
01.
Konsultasikan
Ceritakan secara detail kepada Kami, apa yang Anda butuhkan dan rencanakan secara lengkap dan jelas.
02.
Sepakati
Kami berikan solusi dan penawaran, sepakati.
03.
Pengerjaan
Dimulai dengan pembayaran downpayment, kami akan mulai proses pengerjaan dari awal hingga akhir.
04.
Penyelesaian
Client melakukan validasi terhadap dokumen yang dihasilkan, dilanjutkan dengan pelunasan dan penyerahan dokumen.