Hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum mendirikan PT
Mengapa Mendirikan PT
Perseroan Terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Pertimbangan Badan Usaha PT
Lingkup Usaha
PT dapat memilih berbagai jenis kegiatan usaha, yang hal ini tidak dimiliki oleh badan usaha lainnya, seperti CV atau Firma
Investor
Dengan adanya posisi RUPS, memungkinan PT mengundang investor untuk melakukan investasi, dan mencatakannya dalam saham.
Prespektif
Sejauh ini dalam prespektif masyarakat PT dianggap lebih besar dan profesional dari CV atau Firma, walaupun sebenarnya salah.
Tahapan Layanan
01.
Konsultasikan
Ceritakan secara detail kepada Kami, apa yang Anda butuhkan dan rencanakan secara lengkap dan jelas.
02.
Sepakati
Kami berikan solusi dan penawaran, sepakati.
03.
Pengerjaan
Dimulai dengan pembayaran downpayment, kami akan mulai proses pengerjaan dari awal hingga akhir.
04.
Penyelesaian
Client melakukan validasi terhadap dokumen yang dihasilkan, dilanjutkan dengan pelunasan dan penyerahan dokumen.
Pilihan Paket
PT Starter
Modal Max Rp 25jt
Rp 6.000.000
Rp 4.600.000
- Akta Pendirian
- SK Kemenkumham
- NPWP PT
- NIB PT
- SPPL
- Permohonan Sertifikat Standar/Izin Usaha*
PT Mikro
Modal Max Rp 1 Milyar
Rp 8.000.000
Rp 7.000.000
- Akta Pendirian
- SK Kemenkumham
- NPWP PT
- NIB PT
- SPPL
- Permohonan Sertifikat Standar/Izin Usaha*
PT Kecil
Modal Max Rp 1 sd 5 Milyar
Rp 10.000.000
Rp 8.500.000
- Akta Pendirian
- SK Kemenkumham
- NPWP PT
- NIB PT
- SPPL
- Permohonan Sertifikat Standar/Izin Usaha*
Fakta dan Syarat Mendirikan PT
Hal yang sering ditanyakan dan perlu diketahui.
Fakta PT
Berdasarkan PP No. 29 Tahun 2016, tentang modal dasar PT. yang sebelumnya diatur minimal Rp. 50.000.000, kini berdasarkan kesepakatan para pendiri.
Pemilik PT adalah para pemegang Saham suatu perusahaan, bukan Direktur atau Komisaris. walapun Direktur dan Komisaris juga bisa sebagai Pemegang Saham.
Pada dasarnya perhitungan pajak badan usaha sama, namun pemilik saham dalam PT akan dikenakan pajak ketika menerima deviden, berbeda dengan bentuk badan usaha CV dan Firma
Harus disetorkan, paling lambat 60 hari sejak tanggal terbitnya SK. Dengan nominal yang sesuai pada SK.
Bisa, jika suami-istri telah memiliki perjanjian pisah harta sebelumnya.
Syarat Pendirian PT
Pendiri minimal 2 orang, usia minimal 17 tahun. Tidak berprofesi sebagai TNI/Polri.
Salah satu sebagai Direktur dan lainnya sebagai Komisaris.
Jika hanya terdiri dari 2 orang, keduanya harus sebagai RUPS.
Melampirkan scan atau foto eKTP dan NPWP.
Nama PT, terdiri dari 3 kata, dengan syarat berbahasa Indonesia atau serapan, dan tidak sama dengan nama PT atau Instansi yang telah ada.
Data yang dibutuhkan antara lain:
- Alamat Perusahaan
- No Telp perusahaan (bisa no handphone)
- Email perusahaan
- Komposisi Modal
Tentukan kegiatan usaha secara tepat dan benar. “Penyedia Barang dan Jasa” sudah tidak relevan.
Contoh, Perdagangan Beras, Jasa Arsitektur, dan lainya
Tambahan
PKP dan E-Faktur
Rp 2.000.000,-
Pelaporan Pajak
Mulai dari Rp. 3.000.000,-
Website Perusahaan
Mulai dari Rp. 2.000.000,-
Kontrak Kerja/Bagi Hasil
Mulai dari Rp. 1.000.000,-