Perseroan Terbatas

Hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum mendirikan PT

Mengapa Mendirikan PT

Perseroan Terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.

Pertimbangan Badan Usaha PT

Lingkup Usaha

PT dapat memilih berbagai jenis kegiatan usaha, yang hal ini tidak dimiliki oleh badan usaha lainnya, seperti CV atau Firma

Investor

Dengan adanya posisi RUPS, memungkinan PT mengundang investor untuk melakukan investasi, dan mencatakannya dalam saham.

Prespektif

Sejauh ini dalam prespektif masyarakat PT dianggap lebih besar dan profesional dari CV atau Firma, walaupun sebenarnya salah.

Tahapan Layanan

01.

Konsultasikan

Ceritakan secara detail kepada Kami, apa yang Anda butuhkan dan rencanakan secara lengkap dan jelas.

02.

Sepakati

Kami berikan solusi dan penawaran, sepakati.

03.

Pengerjaan

Dimulai dengan pembayaran downpayment, kami akan mulai proses pengerjaan dari awal hingga akhir.

04.

Penyelesaian

Client melakukan validasi terhadap dokumen yang dihasilkan, dilanjutkan dengan pelunasan dan penyerahan dokumen.

Pilihan Paket

PT Starter

Modal Max Rp 25jt

Rp 6.000.000

Rp 4.600.000

PT Mikro

Modal Max Rp 1 Milyar

Rp 8.000.000

Rp 7.000.000

PT Kecil

Modal Max Rp 1 sd 5 Milyar

Rp 10.000.000

Rp 8.500.000

Fakta dan Syarat Mendirikan PT

Hal yang sering ditanyakan dan perlu diketahui.

Fakta PT

Berdasarkan PP No. 29 Tahun 2016, tentang modal dasar PT. yang sebelumnya diatur minimal Rp. 50.000.000, kini berdasarkan kesepakatan para pendiri.

Pemilik PT adalah para pemegang Saham suatu perusahaan, bukan Direktur atau Komisaris. walapun Direktur dan Komisaris juga bisa sebagai Pemegang Saham.

Pada dasarnya perhitungan pajak badan usaha sama, namun pemilik saham dalam PT akan dikenakan pajak ketika menerima deviden, berbeda dengan bentuk badan usaha CV dan Firma

Harus disetorkan, paling lambat 60 hari sejak tanggal terbitnya SK. Dengan nominal yang sesuai pada SK.

Bisa, jika suami-istri telah memiliki perjanjian pisah harta sebelumnya.

Syarat Pendirian PT

Pendiri minimal 2 orang, usia minimal 17 tahun. Tidak berprofesi sebagai TNI/Polri.

Salah satu sebagai Direktur dan lainnya sebagai Komisaris.

Jika hanya terdiri dari 2 orang, keduanya harus sebagai RUPS.

Melampirkan scan atau foto eKTP dan NPWP.

Nama PT, terdiri dari 3 kata, dengan syarat berbahasa Indonesia atau serapan, dan tidak sama dengan nama PT atau Instansi yang telah ada.

Data yang dibutuhkan antara lain:

  • Alamat Perusahaan
  • No Telp perusahaan (bisa no handphone)
  • Email perusahaan
  • Komposisi Modal

Tentukan kegiatan usaha secara tepat dan benar. “Penyedia Barang dan Jasa” sudah tidak relevan. 

Contoh, Perdagangan Beras, Jasa Arsitektur, dan lainya

Tambahan

PKP dan E-Faktur

Rp 2.000.000,-

Pelaporan Pajak

Mulai dari Rp. 3.000.000,-

Website Perusahaan

Mulai dari Rp. 2.000.000,-

Kontrak Kerja/Bagi Hasil

Mulai dari Rp. 1.000.000,-

Jenis PT yang Anda mau tidak ada?

Ingin konsultasi pendirian PT Skala Menegah, PT Perorangan, PMA?