IUP OPK Penjualan dan Pengangkutan
Saat ini dikenal sebagai IPP
lzin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara. (Dulu dikenal sebagai IUP-OPK)
Komoditas yang diperdagangkan
Batubara
Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
Mineral
Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
Klasifikasi dan Persyaratan
Klasifikasi
Klasifikasi usaha ini meliputi perdagangan (membeli, mengangkut dan menjual) untuk komoditas pertambangan:
1. Mineral logam;
2. Mineral bukan logam;
3. Batuan; dan
4. Batubara.
Persyaratan IPP/IUP OPK
Untuk mendapatkan Izin Pengangkutan dan Penjualan, pemohon mengajukan persyaratan yang terdiri atas:
1. Surat permohonan;
2. NIB;
3. Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan; dan
4. Sumber pasokan Mineral atau Batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama pengangkutan dan penjualan Mineral atau Batubara yang masih berlaku dengan pemegang:
a) Izin Usaha Pertambangan (IUP);
b) Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK);
c) IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
d) Izin Pertambangan Rakyat (IPR);
e) Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB);
f) Kontrak Karya (KK);
g) Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B);
h) Izin Pengangkutan dan Penjualan lain.
5. Tidak memiliki IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, KK, PKP2B, dan Izin Usaha Jasa Pertambangan.
Tarif Layanan
IUP OPK
Asistensi Izin Pengangkutan dan Penjualan
Rp xxx.000.000
Rp xx.000.000
- IUP OPK BKPM/OSS
- Dokumen persyaratan dibantu
Tahapan Layanan
01.
Konsultasikan
Ceritakan secara detail kepada Kami, apa yang Anda butuhkan dan rencanakan secara lengkap dan jelas.
02.
Sepakati
Kami berikan solusi dan penawaran, sepakati.
03.
Pengerjaan
Dimulai dengan pembayaran downpayment, kami akan mulai proses pengerjaan dari awal hingga akhir.
04.
Penyelesaian
Client melakukan validasi terhadap dokumen yang dihasilkan, dilanjutkan dengan pelunasan dan penyerahan dokumen.