HALAL

Sertifikat Halal akan menjadi Mandatory di tahun 2025

Sertifikat Halal

Sertifikasi halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.

Sertifikat Halal  MUI ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.

Manfaat memiliki Sertifikat Halal

Kepercayaan

Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.

Jaminan

Memberikan jaminan kepada konsumen bahwa bahan baku, proses produksi dan penyimpanan suatu produk telah sesuai dengan standar Halal.

Jaringan

Membuka kesempatan untuk masuk ke pasar internasional, yang mewajibkan sertifikat Halal.

Tarif Layanan

Halal

Asistensi Sertifikasi Halal

Rp 20.000.000

Rp Nego

Tahapan Layanan

01.

Konsultasikan

Ceritakan secara detail kepada Kami, apa yang Anda butuhkan dan rencanakan secara lengkap dan jelas.

02.

Sepakati

Kami berikan solusi dan penawaran, sepakati.

03.

Pengerjaan

Dimulai dengan pembayaran downpayment, kami akan mulai proses pengerjaan dari awal hingga akhir.

04.

Penyelesaian

Client melakukan validasi terhadap dokumen yang dihasilkan, dilanjutkan dengan pelunasan dan penyerahan dokumen.