Sertifikat Halal akan menjadi Mandatory di tahun 2025
Sertifikat Halal
Sertifikasi halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
Sertifikat Halal MUI ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.
Manfaat memiliki Sertifikat Halal
Kepercayaan
Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.
Jaminan
Memberikan jaminan kepada konsumen bahwa bahan baku, proses produksi dan penyimpanan suatu produk telah sesuai dengan standar Halal.
Jaringan
Membuka kesempatan untuk masuk ke pasar internasional, yang mewajibkan sertifikat Halal.
Tarif Layanan
Tahapan Layanan
01.
Konsultasikan
Ceritakan secara detail kepada Kami, apa yang Anda butuhkan dan rencanakan secara lengkap dan jelas.
02.
Sepakati
Kami berikan solusi dan penawaran, sepakati.
03.
Pengerjaan
Dimulai dengan pembayaran downpayment, kami akan mulai proses pengerjaan dari awal hingga akhir.
04.
Penyelesaian
Client melakukan validasi terhadap dokumen yang dihasilkan, dilanjutkan dengan pelunasan dan penyerahan dokumen.