Commanditaire Vennotschaap

Hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum mendirikan CV

Mengapa Mendirikan CV

Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap) yang selanjutnya disebut CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.

Sekutu Komplementer adalah sekutu yang berhak bertindak untuk dan atas nama CV dan bertanggung jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng sampai harta kekayaan pribadi.

Pertimbangan Badan Usaha CV

Perpajakan

Sistem perpajakan CV lebih sederhana dari CV. Namun tepat memperhatikan aturan-aturan yang berlaku

Flexibilitas

Pengambilan keputusan yang lebih cepat, karena hanya berfokus penuh pada sekutu aktif.

Penamaan

Tidak seperti PT yang namnaya harus terdiri dari 3 kata dan berbahasa Indonesia, pemilihan nama CV lebih flexible dan dapat hanya 1 kata

Tahapan Layanan

01.

Konsultasikan

Ceritakan secara detail kepada Kami, apa yang Anda butuhkan dan rencanakan secara lengkap dan jelas.

02.

Sepakati

Kami berikan solusi dan penawaran, sepakati.

03.

Pengerjaan

Dimulai dengan pembayaran downpayment, kami akan mulai proses pengerjaan dari awal hingga akhir.

04.

Penyelesaian

Client melakukan validasi terhadap dokumen yang dihasilkan, dilanjutkan dengan pelunasan dan penyerahan dokumen.

Tarif Layanan

CV

Paket Pendirian CV

Rp 6.000.000

Rp 4.000.000

Fakta dan Syarat Pendirian CV

Hal yang sering ditanyakan dan perlu diketahui.

Fakta CV

Berdasarkan PP No. 29 Tahun 2016, tentang modal dasar PT. yang sebelumnya diatur minimal Rp. 50.000.000, kini berdasarkan kesepakatan para pendiri.

Pemilik CV adalah para sekutu yang ada di dalam akta

Perhitungan pajak CV lebih sederhana dibandingkan dengan PT. Karena tidak dikenakan kembali PPN jika ingin mengambil seluruh keuntungan yang diperoleh oleh CV

Para sekutu di sebuah CV tidak diwajibkan menyetorkan modal ke rekening an CV. Namun cukup sebgai pencatatan saja

Bisa, cukup degan melampirkan Kartu Keluarga

Syarat Pendirian CV

Pendiri minimal 2 orang, usia minimal 18 tahun. Tidak berprofesi sebagai TNI/Polri.

Salah satu sebagai Sekutu Aktif untuk mengurus CV, dan salah satu lagi sebagai Komanditer Pasif

Melampirkan scan atau foto eKTP dan NPWP.

Penamaan CV dapat terdiri dari 1 kata saja, dengan minimal 3 huruf.

Data yang dibutuhkan antara lain:

  • Alamat Perusahaan
  • No Telp perusahaan (bisa no handphone)
  • Email perusahaan

Tentukan kegiatan usaha secara tepat dan benar. “Penyedia Barang dan Jasa” sudah tidak relevan. 

Contoh, Perdagangan Beras, Jasa Arsitektur, dan lainya

Tambahan

PKP dan E-Faktur

Rp 2.000.000,-

Pelaporan Pajak

Mulai dari Rp. 3.000.000,-

Website Perusahaan

Mulai dari Rp. 2.000.000,-

Kontrak Kerja/Bagi Hasil

Mulai dari Rp. 1.000.000,-