Hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum mendirikan CV
Mengapa Mendirikan CV
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap) yang selanjutnya disebut CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.
Sekutu Komplementer adalah sekutu yang berhak bertindak untuk dan atas nama CV dan bertanggung jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng sampai harta kekayaan pribadi.
Pertimbangan Badan Usaha CV
Perpajakan
Sistem perpajakan CV lebih sederhana dari CV. Namun tepat memperhatikan aturan-aturan yang berlaku
Flexibilitas
Pengambilan keputusan yang lebih cepat, karena hanya berfokus penuh pada sekutu aktif.
Penamaan
Tidak seperti PT yang namnaya harus terdiri dari 3 kata dan berbahasa Indonesia, pemilihan nama CV lebih flexible dan dapat hanya 1 kata
Tahapan Layanan
01.
Konsultasikan
Ceritakan secara detail kepada Kami, apa yang Anda butuhkan dan rencanakan secara lengkap dan jelas.
02.
Sepakati
Kami berikan solusi dan penawaran, sepakati.
03.
Pengerjaan
Dimulai dengan pembayaran downpayment, kami akan mulai proses pengerjaan dari awal hingga akhir.
04.
Penyelesaian
Client melakukan validasi terhadap dokumen yang dihasilkan, dilanjutkan dengan pelunasan dan penyerahan dokumen.
Tarif Layanan
CV
Paket Pendirian CV
Rp 6.000.000
Rp 4.000.000
- Akta Pendirian
- SK Kemenkumham
- NPWP CV
- NIB CV
- SPPL
- Permohonan Sertifikat Standar/Izin Usaha*
Fakta dan Syarat Pendirian CV
Hal yang sering ditanyakan dan perlu diketahui.
Fakta CV
Berdasarkan PP No. 29 Tahun 2016, tentang modal dasar PT. yang sebelumnya diatur minimal Rp. 50.000.000, kini berdasarkan kesepakatan para pendiri.
Pemilik CV adalah para sekutu yang ada di dalam akta
Perhitungan pajak CV lebih sederhana dibandingkan dengan PT. Karena tidak dikenakan kembali PPN jika ingin mengambil seluruh keuntungan yang diperoleh oleh CV
Para sekutu di sebuah CV tidak diwajibkan menyetorkan modal ke rekening an CV. Namun cukup sebgai pencatatan saja
Bisa, cukup degan melampirkan Kartu Keluarga
Syarat Pendirian CV
Pendiri minimal 2 orang, usia minimal 18 tahun. Tidak berprofesi sebagai TNI/Polri.
Salah satu sebagai Sekutu Aktif untuk mengurus CV, dan salah satu lagi sebagai Komanditer Pasif
Melampirkan scan atau foto eKTP dan NPWP.
Penamaan CV dapat terdiri dari 1 kata saja, dengan minimal 3 huruf.
Data yang dibutuhkan antara lain:
- Alamat Perusahaan
- No Telp perusahaan (bisa no handphone)
- Email perusahaan
Tentukan kegiatan usaha secara tepat dan benar. “Penyedia Barang dan Jasa” sudah tidak relevan.
Contoh, Perdagangan Beras, Jasa Arsitektur, dan lainya
Tambahan
PKP dan E-Faktur
Rp 2.000.000,-
Pelaporan Pajak
Mulai dari Rp. 3.000.000,-
Website Perusahaan
Mulai dari Rp. 2.000.000,-
Kontrak Kerja/Bagi Hasil
Mulai dari Rp. 1.000.000,-