Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah bukti registrasi/pendaftaran dan identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. NIB wajib dimiliki Pelaku Usaha dalam memulai kegiatan usaha.
Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. Untuk Kegiatan usaha resiko menengah tinggi, diperlukan sertifikat standar telah terverifikasi.
Izin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) adalah salah satu syarat dasar Perizinan Berusaha yang kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang