Tidak cukup hanya NIB
Apa itu Izin Usaha
Izin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
Siapa yang wajib memiliki Izin?
Resiko Tinggi
Setiap pelaku usaha baik skala mikro, kecil, menegah atau besar. Yang melakukan kegiatan usaha dengan resiko yang tinggi. Penentuan resiko tersebut dapat dilihat sesuai dengan aturan KBLI 2020.
Tahapan Layanan
01.
Konsultasikan
Ceritakan secara detail kepada Kami, apa yang Anda butuhkan dan rencanakan secara lengkap dan jelas.
02.
Sepakati
Kami berikan solusi dan penawaran, sepakati.
03.
Pengerjaan
Dimulai dengan pembayaran downpayment, kami akan mulai proses pengerjaan dari awal hingga akhir.
04.
Penyelesaian
Client melakukan validasi terhadap dokumen yang dihasilkan, dilanjutkan dengan pelunasan dan penyerahan dokumen.
Tarif Layanan
Tambahan
PKP dan E-Faktur
Rp 2.000.000,-
Pelaporan Pajak
Mulai dari Rp. 3.000.000,-
Website Perusahaan
Mulai dari Rp. 2.000.000,-
Kontrak Kerja/Bagi Hasil
Mulai dari Rp. 1.000.000,-