Izin

Tidak cukup hanya NIB

Apa itu Izin Usaha

Izin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.

Siapa yang wajib memiliki Izin?

Resiko Tinggi

Setiap pelaku usaha baik skala mikro, kecil, menegah atau besar. Yang melakukan kegiatan usaha dengan resiko yang tinggi. Penentuan resiko tersebut dapat dilihat sesuai dengan aturan KBLI 2020.

Tahapan Layanan

01.

Konsultasikan

Ceritakan secara detail kepada Kami, apa yang Anda butuhkan dan rencanakan secara lengkap dan jelas.

02.

Sepakati

Kami berikan solusi dan penawaran, sepakati.

03.

Pengerjaan

Dimulai dengan pembayaran downpayment, kami akan mulai proses pengerjaan dari awal hingga akhir.

04.

Penyelesaian

Client melakukan validasi terhadap dokumen yang dihasilkan, dilanjutkan dengan pelunasan dan penyerahan dokumen.

Tarif Layanan

Izin

Asistensi izin Usaha OSS

Rp NEGO

Tambahan

PKP dan E-Faktur

Rp 2.000.000,-

Pelaporan Pajak

Mulai dari Rp. 3.000.000,-

Website Perusahaan

Mulai dari Rp. 2.000.000,-

Kontrak Kerja/Bagi Hasil

Mulai dari Rp. 1.000.000,-