Ketahui terlebih dahulu
Apa itu NIB
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah bukti registrasi/pendaftaran dan identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. NIB wajib dimiliki Pelaku Usaha dalam memulai kegiatan usaha.
Fungsi NIB
Tanda Daftar Perusahaan
Sistem perpajakan CV lebih sederhana dari CV. Namun tepat memperhatikan aturan-aturan yang berlaku
Angka Pengenal Importir
Pengambilan keputusan yang lebih cepat, karena hanya berfokus penuh pada sekutu aktif.
Hak Akses Kepabeanan
Sejauh ini dalam prespektif masyarakat PT dianggap lebih besar dan profesional dari CV atau Firma, walaupun sebenarnya salah.
Tarif Layanan
NIB
Nomor Induk Berusaha
Rp 1.200.000
Rp 600.000
- NIB
- SPPL
- Angka Pengenal Importir*
- Permohonan Sertifikat Standar/Izin Usaha*
Fakta dan Syarat Pembuatan NIB
Fakta NIB
Kurang terpat, tergantung resiko dari kegiatan usaha yang dijalankan. Ada 4 tingkat resiko kegiatan usaha; Rendah, Menengah Rendah, Menengah Tinggi, dan Tinggi
Dan hanya kegiatan resiko rendah saja yang dapat menajalankan kegiatan usahanya, cukup hanya dengan NIB.
Syarat Pembuatan NIB
Cukup KTP dan NPWP
- Akta terbaru
- NPWP Badan Usaha
- KTP Direktur/Pembina Yayasan
- Alamat lengkap badan usaha
- Email perusahaan
- No tlp perusahaan
- Luas lahan usaha
- Total pekerja
- Estimasi omset/produksi pertahun
Tahapan Layanan
01.
Konsultasikan
Ceritakan secara detail kepada Kami, apa yang Anda butuhkan dan rencanakan secara lengkap dan jelas.
02.
Sepakati
Kami berikan solusi dan penawaran, sepakati.
03.
Pengerjaan
Dimulai dengan pembayaran downpayment, kami akan mulai proses pengerjaan dari awal hingga akhir.
04.
Penyelesaian
Client melakukan validasi terhadap dokumen yang dihasilkan, dilanjutkan dengan pelunasan dan penyerahan dokumen.