Konsultan NIB

Ketahui terlebih dahulu

Apa itu NIB

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah bukti registrasi/pendaftaran dan identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. NIB wajib dimiliki Pelaku Usaha dalam memulai kegiatan usaha.

Fungsi NIB

Tanda Daftar Perusahaan

Sistem perpajakan CV lebih sederhana dari CV. Namun tepat memperhatikan aturan-aturan yang berlaku

Angka Pengenal Importir

Pengambilan keputusan yang lebih cepat, karena hanya berfokus penuh pada sekutu aktif.

Hak Akses Kepabeanan

Sejauh ini dalam prespektif masyarakat PT dianggap lebih besar dan profesional dari CV atau Firma, walaupun sebenarnya salah.

Tarif Layanan

NIB

Nomor Induk Berusaha

Rp 1.200.000

Rp 600.000

Fakta dan Syarat Pembuatan NIB

Fakta NIB

Kurang terpat, tergantung resiko dari kegiatan usaha yang dijalankan. Ada 4 tingkat resiko kegiatan usaha; Rendah, Menengah Rendah, Menengah Tinggi, dan Tinggi

Dan hanya kegiatan resiko rendah saja yang dapat menajalankan kegiatan usahanya, cukup hanya dengan NIB.

Syarat Pembuatan NIB

Cukup KTP dan NPWP

  • Akta terbaru
  • NPWP Badan Usaha
  • KTP Direktur/Pembina Yayasan
  • Alamat lengkap badan usaha
  • Email perusahaan
  • No tlp perusahaan
  • Luas lahan usaha
  • Total pekerja
  • Estimasi omset/produksi pertahun

Tahapan Layanan

01.

Konsultasikan

Ceritakan secara detail kepada Kami, apa yang Anda butuhkan dan rencanakan secara lengkap dan jelas.

02.

Sepakati

Kami berikan solusi dan penawaran, sepakati.

03.

Pengerjaan

Dimulai dengan pembayaran downpayment, kami akan mulai proses pengerjaan dari awal hingga akhir.

04.

Penyelesaian

Client melakukan validasi terhadap dokumen yang dihasilkan, dilanjutkan dengan pelunasan dan penyerahan dokumen.