Hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum mendirikan Firma
Mengapa Mendirikan Firma
Persekutuan Firma yang selanjutnya disebut Firma adalah persekutuan yang menjalankan usaha secara terus menerus dan setiap sekutunya berhak bertindak atas nama persekutuan.
Pertimbangan Badan Usaha Firma
Perpajakan
Sistem perpajakan CV lebih sederhana dari CV. Namun tepat memperhatikan aturan-aturan yang berlaku
Flexibilitas
Pengambilan keputusan yang lebih cepat, karena hanya berfokus penuh pada sekutu aktif.
Prespektif
Sejauh ini dalam prespektif masyarakat PT dianggap lebih besar dan profesional dari CV atau Firma, walaupun sebenarnya salah.
Tahapan Layanan
01.
Konsultasikan
Ceritakan secara detail kepada Kami, apa yang Anda butuhkan dan rencanakan secara lengkap dan jelas.
02.
Sepakati
Kami berikan solusi dan penawaran, sepakati.
03.
Pengerjaan
Dimulai dengan pembayaran downpayment, kami akan mulai proses pengerjaan dari awal hingga akhir.
04.
Penyelesaian
Client melakukan validasi terhadap dokumen yang dihasilkan, dilanjutkan dengan pelunasan dan penyerahan dokumen.
Tarif Layanan
Firma
Paket Pendirian Firma
Rp 6.000.000
Rp 4.000.000
- Akta Pendirian
- SK Kemenkumham
- NPWP Firma
- NIB
- SPPL
- Permohonan Sertifikat Standar/Izin Usaha*
Fakta dan Syarat Pendirian Firma
Hal yang sering ditanyakan dan perlu diketahui.
Fakta Firma
Tidak ada aturan khusus untuk modal dasar sebuah Firma
Tidak harus, hanya sebagai pencatatan dalam pembukuan Firma
Pemilik Firma adalah para sekutu yang bersama menjalankan kegiatan usaha an Firma
Syarat Pendirian Firma
Pendiri minimal 2 orang, usia minimal 17 tahun. Tidak berprofesi sebagai TNI/Polri.
Salah satu sebagai Direktur dan lainnya sebagai Komisaris.
Jika hanya terdiri dari 2 orang, keduanya harus sebagai RUPS.
Melampirkan scan atau foto eKTP dan NPWP.
Nama Firma, terdiri dari minimal 1 kata, dapat berbahasa asing, namun tetap menjaga nilai norma
Data yang dibutuhkan antara lain:
- Alamat Perusahaan
- No Telp perusahaan (bisa no handphone)
- Email perusahaan
- Komposisi Modal
Tentukan kegiatan usaha secara tepat dan benar. “Penyedia Barang dan Jasa” sudah tidak relevan.
Contoh, Perdagangan Beras, Jasa Arsitektur, dan lainya
Tambahan
PKP dan E-Faktur
Rp 2.000.000,-
Pelaporan Pajak
Mulai dari Rp. 3.000.000,-
Website Perusahaan
Mulai dari Rp. 2.000.000,-
Kontrak Kerja/Bagi Hasil
Mulai dari Rp. 1.000.000,-