FIrma

Hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum mendirikan Firma

Mengapa Mendirikan Firma

Persekutuan Firma yang selanjutnya disebut Firma adalah persekutuan yang menjalankan usaha secara terus menerus dan setiap sekutunya berhak bertindak atas nama persekutuan.

Pertimbangan Badan Usaha Firma

Perpajakan

Sistem perpajakan CV lebih sederhana dari CV. Namun tepat memperhatikan aturan-aturan yang berlaku

Flexibilitas

Pengambilan keputusan yang lebih cepat, karena hanya berfokus penuh pada sekutu aktif.

Prespektif

Sejauh ini dalam prespektif masyarakat PT dianggap lebih besar dan profesional dari CV atau Firma, walaupun sebenarnya salah.

Tahapan Layanan

01.

Konsultasikan

Ceritakan secara detail kepada Kami, apa yang Anda butuhkan dan rencanakan secara lengkap dan jelas.

02.

Sepakati

Kami berikan solusi dan penawaran, sepakati.

03.

Pengerjaan

Dimulai dengan pembayaran downpayment, kami akan mulai proses pengerjaan dari awal hingga akhir.

04.

Penyelesaian

Client melakukan validasi terhadap dokumen yang dihasilkan, dilanjutkan dengan pelunasan dan penyerahan dokumen.

Tarif Layanan

Firma

Paket Pendirian Firma

Rp 6.000.000

Rp 4.000.000

Fakta dan Syarat Pendirian Firma

Hal yang sering ditanyakan dan perlu diketahui.

Fakta Firma

Tidak ada aturan khusus untuk modal dasar sebuah Firma

Tidak harus, hanya sebagai pencatatan dalam pembukuan Firma

Pemilik Firma adalah para sekutu yang bersama menjalankan kegiatan usaha an Firma

Syarat Pendirian Firma

Pendiri minimal 2 orang, usia minimal 17 tahun. Tidak berprofesi sebagai TNI/Polri.

Salah satu sebagai Direktur dan lainnya sebagai Komisaris.

Jika hanya terdiri dari 2 orang, keduanya harus sebagai RUPS.

Melampirkan scan atau foto eKTP dan NPWP.

Nama Firma, terdiri dari minimal 1 kata, dapat berbahasa asing, namun tetap menjaga nilai norma

Data yang dibutuhkan antara lain:

  • Alamat Perusahaan
  • No Telp perusahaan (bisa no handphone)
  • Email perusahaan
  • Komposisi Modal

Tentukan kegiatan usaha secara tepat dan benar. “Penyedia Barang dan Jasa” sudah tidak relevan. 

Contoh, Perdagangan Beras, Jasa Arsitektur, dan lainya

Tambahan

PKP dan E-Faktur

Rp 2.000.000,-

Pelaporan Pajak

Mulai dari Rp. 3.000.000,-

Website Perusahaan

Mulai dari Rp. 2.000.000,-

Kontrak Kerja/Bagi Hasil

Mulai dari Rp. 1.000.000,-